Considering this statement, which was written and signed
in November 21th 1963, while the new certificate was valid in 1965 all
the ownership, then the following total volumes were just obtained.
John F. Kennedy dan Ir. Soekarno
Sepenggal kalimat perjanjian diatas Itulah yang menjadi berkah
sekaligus kutukan bagi bangsa Indonesia hingga kini saat ini tahun 2013.
Kalimat itu menjadi kalimat penting dalam perjanjian antara
Presiden
Amerika Serikat John F. Kennedy dengan Soekarno pada tahun
1963.
pengamat Amerika Serikat melihat perjanjian ini sebagai sebuah
kesalahan paling tolol bangsa mereka. Tetapi bagi
Bangsa
Indonesia, ini adalah sebuah berkah besar yang diperjuangkan
Bung Karno. Tahu kenapa? Sebab volume emas batangan yang tertera dalam
lembaran perjanjian itu terdiri dari 17 paket sebanyak 57.150 ton lebih
emas murni. (Kalah monas sama Masjid Kubah mas, hehehehe)
kata-kata Bung Karno kepada rekan terdekatnya, bahwa ia ingin harta
nenek moyang yang telah dirampas oleh imprealisme dan kolonialisme dulu
bisa kembali ke Republik ini.
Tetapi perjanjian yang diteken itu, hanya sebatas pengakuan dan
mengabaikan pengembaliannya. Sebab Negeri Paman Sam itu mengambilnya
sebagai harta rampasan Perang Dunia I dan II.
Sekarang kita flashback kebelakang dulu bos biar ngerti ceritanya.
Konon cerita,
harta raja-raja Nusantara berupa
ratusan ribu ton emas dan harta lainnnya itu dibawa ke Belanda (waktu
itu sebagai penjajah) dari Indonesia, Konon ada isu pula bahwa penggulingan Ir
Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS
yang disponsori komplotan ZIONIS YAHUDI yang
tidak mau AS bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian
tersebut juga tidak rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi
di samping modal sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan
ekonomi Republik ini. Selain itu ada beberapa tujuan lain yang harus
dilaksanakan sesuai agenda Zionis Internasional.
Perjanjian diatas biasa disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’,
atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat
Manusia’. Sejak jaman Presiden Soeharto hingga Presiden Megawati
pemerintah cukup getol menelisik keberadaannya dalam upaya agar bisa
dicairkan.
Perjanjian
The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat
dan ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh
Presiden AS John F Kennedy (beberapa hari sebelum dia terbunuh) dan
Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi tokoh dari negara Swiss William
Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara RI dan AS tiga tahun
sebelumnya.
Point penting perjanjian itu :
Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas
murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17
paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima
batangan
emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar
yang diperuntukkan pembangunan
keuangan Amerika Serikat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar